Lubuk Pakam, 13 Maret 2026 — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali melaksanakan kegiatan apel sore rutin pada Jumat, 13 Maret 2026 yang bertempat di halaman kantor. Kegiatan ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ibu Vivi Indrasusi Siregar, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim, pejabat struktural maupun fungsional, staf, hingga PPNPN.

Pelaksanaan apel sore ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk menjaga kedisiplinan serta memperkuat koordinasi internal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain sebagai penutup rangkaian aktivitas kerja selama sepekan, kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh aparatur peradilan untuk memastikan bahwa setiap pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan telah terlaksana secara optimal dan tuntas.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terus berkomitmen menjaga profesionalitas, integritas, dan ketelitian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan peradilan. Suasana apel yang berlangsung dengan tertib dan khidmat mencerminkan semangat kebersamaan serta dedikasi seluruh aparatur dalam mempertahankan budaya kerja yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Perkuat Layanan Inklusif melalui Sosialisasi dan Bimtek Layanan Disabilitas

Lubuk Pakam, 26 Januari 2026 – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Internal Layanan Disabilitas pada Senin, 26 Januari 2026, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, bertempat di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran aparatur Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Kegiatan diawali dengan Sosialisasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 serta Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas, sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur pengadilan dalam memberikan pelayanan yang ramah, setara, dan berkeadilan bagi penyandang disabilitas.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Internal Layanan Disabilitas yang menghadirkan narasumber dari unsur internal dan eksternal. Bimtek ini disampaikan oleh Nasfi Firdaus, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta Sryenda Marcelina Kembaren, S.Sos., Pekerja Sosial Ahli Pertama dari Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan dimoderatori oleh Oloan Sirait, S.H., M.H., dengan Notulis Valentina Amanda Sitorus Pane, S.H.

Dalam bimtek tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang turut menghadirkan penyandang disabilitas, yakni penyandang tuna rungu dan tuna wicara, sebagai bagian dari metode pembelajaran langsung. Para peserta diberikan pelatihan praktik mengenai cara berinteraksi dan berkomunikasi yang tepat dengan penyandang disabilitas, termasuk simulasi pelayanan kepada penyandang disabilitas fisik, guna meningkatkan empati, pemahaman, serta keterampilan aparatur dalam memberikan layanan yang inklusif.

Melalui pendekatan praktik langsung ini, aparatur Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diharapkan tidak hanya memahami ketentuan normatif, tetapi juga mampu mengimplementasikan etika pelayanan disabilitas secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya pada layanan publik di lingkungan pengadilan.

Kegiatan sosialisasi dan bimtek ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam mewujudkan akses keadilan bagi semua, serta mendukung penyelenggaraan peradilan yang inklusif, humanis, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Previous Apel Pagi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin, 26 Januari 2026

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 15:00 WIB

Jum’at : 08:00 – 15:30 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2025. All Rights Reserved